Pemerintah Kota Surabaya menggodok Raperda Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan. Raperda ini merupakan upaya perbaikan dari perda no.2
tahun 2007.
RAPERDA penyelenggaraan administrasi kependudukan ini disosialisasikan
mulai pertengahan Desember tahun ini. Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Surabaya, Ismanu, kepada Gapura mengatakan, raperda
ini dikeluarkan dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat bisa
lebih baik. “Perda ini juga mengatur agar masyarakat lebih disiplin dan
tertib administrasi,” ujar Cak Ismanu.
Misalnya saja untuk pembuatan akte kelahiran. Mulai tahun 2009,
pengurusan akte kelahiran akan dipercepat masa pengurusannya maksimal 14
hari. Jika lebih dari waktu maksimal maka pegawai atau pejabat yang
bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan cukup berat.
Menurut Cak Ismanu, pelanggaran waktu pengurusan akte akan dikenai
sanksi maksimal Rp 10 juta. “Saya sebagai kepala Dispendukcapil pun bisa
dituntut jika saya melanggar ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Sementar, untuk membuat dokumen kependudukan, pemkot akan menyusun
batasan maksimal penyelesaian dokumen. Batasan waktu ini diperlukan agar
warga memiliki kepastian waktu kapan dokumennya bisa diselesaikan. Ini
juga menjadi salah satu cara ampuh untuk memerangi
pungutan liar dan peluang-peluang mempersulit masyarakat dengan mengulur
waktu pengurusan. Misalnya saja, pengurusan KTP. Masa pengurusan KTP di
Surabaya cukup sehari. Jika lebih dari itu masyarakat bisa melaporan
petugas kepada yang berwenang.
Selain permasalahan masa pengurusan akte kelahiran, Dispendukcapil dalam
waktu dekat juga akan memperketat penduduk musiman yang masuk ke
Surabaya. Masyarakat dari luar kota yang ingin tinggal di Surabaya harus
memiliki penjamin tempat tinggal, seperti misalnya perusahaan yang
memperkerjakan karyawan yang bersangkutan dan menjadi jaminan yang
menampung selama di Surabaya. “Hal itu dilakukan agar mereka tidak akan
jadi pengangguran. Jika ada perusahaan yang menjamin berarti mereka kan
memiliki pekerjaan selama berada di sini,” imbuhnya.
Pembatasan semcam itu juga termasuk dalam salah satu poin di raperda
tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pengetatan ini
dilakukan agar Pemerintah Kota bisa mengetahui dan mendata siapa saja
warga non Surabaya yang tinggal di kota ini. Cak Ismanu menegaskan
sebelum memperbolehkan warga luar Surabaya masuk dan memiliki SKTS atau
surat keterangan tinggal sementara di Surabaya. Warga bersangkutan harus
membawa surat keterangan dari daerah asal. Surat keterangan itu berisi
tujuan selama tinggal di Surabaya, apakah untuk sekolah atau bekerja.
Setelah mempunyai surat keterangan dari desa atau daerah asal, surat
tersebut dibawa ke RT atau RW, tempat warga tersebut tinggal di
Surabaya. Setelah itu RT/RW akan menguruskannya ke Dispendukcapil. Biaya
pembuatan SKTS atau biasa disebut KIPEM ini cukup murah, hanya Rp 7500.
“Jadi tidak ada alasan bagi warga luar Surabaya tidak mempunyai KIPEM
atau SKTS. Sebab, selain biaya administrasinya cukup murah prosedurnya
juga tidak susah,” tambahnya.
Cak Ismanu menegskan, tidak akan segan-segan menindak warga yang tidak
punya identitas. Lebih-lebih kepada warga yang melakukan pelanggaran.
Menurut Cak Ismanu, saat ini, jamak terjadi di masyarakat yang melakukan
pelanggaran dan KTP-nya ditahan di pengadilan. Namun, umumnya malas
untuk menebusnya dan lebih memilih membuat KTP baru. “Nah ini yang harus
diketati. Jangan sampai mereka bisa seperti itu. Pemkot tidak
segan-segan untuk tidak memberikan KTP kepada mereka,” tandas Cak
Ismanu.
Perda harus tajam
Sementara, Walikota Bambang DH yang ditemui usai memberikan sambutan
pada sosialisasi raperda penyelenggaraan tertib administrasi di RM.
Taman Sari mengatakan, ia akan melakukan pemblokiran KTP untuk warga
yang ‘bandel’ seperti itu. “Tapi kita sekali lagi juga harus membuat
perda yang setajam mungkin. Jangan sampai ketika sistem memungkinkan
bisa melakukan pemblokiran namun ada celah di perda yang kurang tajam
membahas aturan pemblokiran tersebut,” ujar suami Dyah Katarina.
Waikota Bambang DH juga menegaskan bahwa pengaturan sanksi bagi pegawai
yang lalai mengerjakan tugasnya tepat waktu sangat penting. Ia meminta
kepada pejabat terkait agar sanksi yang dirumuskan tidak terlalu ringan.
Sebab, jika terlalu ringan dikhawatirkan pegawai akan meremehkan sanksi
tersebut. Cak Bambang mencontohkan sanksi administrasi berupa
peringatan pertama, kedua dan ketiga kurang efektif dan terlalu lama.
“Kalau pelanggarannya ringan sih tidak menjadi masalah peringatan
pertama, kedua dan ketiga.
Namun jika pelanggaran berat, wis ta lah gak usah suwe-suwe langsung
dikenai sanksi yang berat,” tandas Walikota yang dikenal tegas dan
disiplin ini. Sanski itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga
tidak akan diulangi atau ditiru oleh yang lainnya.
Cak Bambang menambahkan dirinya akan selalu berupaya menegakkan
kedisiplinan bagi siapa pun, tak hanya warga namun juga para pegawai
pemkot. “Aturan kan sudah ada. Sudah ada mekanismenya. Tinggal dijalani
dan diikuti. Kalau semua tertib administrasi kan kita juga yang enak.
MAsyarakat pun terjamin dan terlindungi,” ungkapnya.
Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Bambang DH memang senantiasa
berupaya meningkatkan pelayanan termasuk dalam hal tertib administrasi.
Salah satu contohnya melalui sistem sidik jari untuk pembuatan KTP.


11:10 PM
Icha
0 comments:
Post a Comment