PENCATATAN PERISTIWA KELAHIRAN
A. Latar Belakang
Sebelum lahirnya
Undang-Undang Catatan Sipil yang bersifat Nasional dalam kurun waktu beberapa
periode yang lalu dimana dalam pelaksanaan pencatatan Sipil dasar aturan yang
terpakai sampai dengan tahun 1967 Catatan Sipil masih terbatas pelayanannya
terhadap beberapa golongan tertentu saja seperti misalnya pada :
a. Golongan Eropa (berdasarkan Stbld. 1849 No. 25).
b. Golongan Timur Asing (berdasarkan Stbld. 1917 No. 130 jo
S. 1919 No. 81).
c. Golongan Indonesia yang terbatas pada mereka yang
- Golongan Nasrani untuk Pulau Jawa, Madura, Minahasa
(daerah tertentu) berdasarkan Stbld. 1933 No. 75 jo Stbld. 1936 No. 607.
- Berdarah Bangsawan (bergelar Raden atau bergaji minimal
100 Gulden, Opsir, dan lain-lain).
Setelah diterbitkannya
Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/U/IN/12/1966 tanggal 27 Desember 1966,
maka sejak saat itu Catatan Sipil dinyatakan untuk pelayanannya “ TERBUKA UNTUK UMUM “.
Bahwa status Catatan
Sipil yang semula berada dibawah Administrasi Departemen Kehakiman, namun
dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1983
tertanggal 25 Februari 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan
Penyelenggaraan Catatan Sipil, maka
status kelembagaan Catatan Sipil beralih dibawah kewenangan Departemen Dalam
Negeri. Sehubungan dengan peralihan kewenangan administrasi kelembagaan Catatan
Sipil tersebut, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri No. 54 Tahun 1983 tertanggal 27 Oktober 1983 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Catatan Sipil Kabupaten / Kota. Dengan demikian
Struktur Organisasi Catatan Sipil mulai tanggal 1 Januari 1985 memiliki
nomenklatur Kantor Catatan Sipil dimana terdapat 3 type sesuai dengan kondisi
daerah masing-masing yaitu : Type A, Type B dan Type C. Kantor Catatan Sipil
Kota Surabaya pada saat itu bertype A. Dengan diterbitkannya Undang-Undang
Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak dengan perubahan bentuk
organisasi dari Kantor Catatan Sipil berubah menjadi Dinas Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil dan pada tahun 2006 berubah lagi menjadi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil sampai saat ini.
Dengan diterbitkannya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan
diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006 yang selanjutnya diterbitkan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah
No. 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yang serta dalam implementasinya diterbitkan
Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagai pengganti peraturan terdahulu
dimana masih banyak mengadopsi peraturan warisan Kolonial Belanda, sangatlah
berdampak langsung terhadap proses administrasi pencatatan peristiwa penting
yang dialami penduduk tidak hanya dipandang dalam masalah hukum semata, namun
terkait pula dengan kepentingan statistik dan pemanfaatan data untuk
kepentingan Institusi lain yang terkait dalam rangka pemenuhan dari salah satu
hak anak untuk memiliki identitas Akta Kelahiran.
B. Tugas Bidang Pencatatan Sipil
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas
dan Fungsi Dinas Kota, maka dalam hal Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas
sebagai berikut :
1. Penetapan kebijaksanaan pencatatan sipil skala kota ;
2. Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis,
advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pencatatan sipil skala kota ;
3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pencatatan sipil
skala kota ;
4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pencatatan sipil skala kota ;
5. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola
pencatatan sipil skala kota ;
6. Pengawasan atas penyelenggaraan pencatatan sipil skala kota.
C. Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil
a. Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran ;
b. Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan ;
c. Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian ;
d. Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak ;
e. Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kematian ;
D. Landasan Hukum Pencatatan Akta Kelahiran
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan ;
3. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
4. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
5. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2007 tentang
Persyaratan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil.
E. Status Anak Dalam Keperdataan
1. Anak sah dari perkawinan sah (Suami dan Istri)
2. Anak lahir diluar perkawinan sah
3. Anak yang diakui oleh ayah biologis dengan persetujuan
ibu kandungnya
4. Anak yang disahkan oleh karena adanya perkawinan orang
tuanya
5. Anak angkat (anak yang diadopsi)
6. Anak dari orang tua yang tidak diketahui (anak temuan)
F.
Azas Pencatatan Peristiwa Kelahiran dan Kematian
Setelah lahirnya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka terhadap
pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian dilaksanakan berdasarkan AZAS
PERISTIWA dimana pelaporannya ditentukan oleh TEMPAT PERISTIWA tidak
berdasarkan tempat domisili (KK dan KTP).
G. Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Akta Kelahiran
H. Batas Waktu Pelaporan
I. Persyaratan
dan Tata Cara Pencatatan Akta Kematian
J. Manfaat Kepemilikan Akta Kelahiran
K. Pembatalan Akta Catatan Sipil


9:58 AM
Icha
0 comments:
Post a Comment