Friday, March 25, 2011


PENCATATAN PERISTIWA KELAHIRAN



A.  Latar Belakang

          Sebelum lahirnya Undang-Undang Catatan Sipil yang bersifat Nasional dalam kurun waktu beberapa periode yang lalu dimana dalam pelaksanaan pencatatan Sipil dasar aturan yang terpakai sampai dengan tahun 1967 Catatan Sipil masih terbatas pelayanannya terhadap beberapa golongan tertentu saja seperti misalnya pada :
a.    Golongan Eropa (berdasarkan Stbld. 1849 No. 25).
b.    Golongan Timur Asing (berdasarkan Stbld. 1917 No. 130 jo S. 1919 No. 81).
c.    Golongan Indonesia yang terbatas pada mereka yang
-      Golongan Nasrani untuk Pulau Jawa, Madura, Minahasa (daerah tertentu) berdasarkan Stbld. 1933 No. 75 jo Stbld. 1936 No. 607.
-      Berdarah Bangsawan (bergelar Raden atau bergaji minimal 100 Gulden, Opsir, dan lain-lain).
Setelah diterbitkannya Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/U/IN/12/1966 tanggal 27 Desember 1966, maka sejak saat itu Catatan Sipil dinyatakan untuk pelayanannya “ TERBUKA UNTUK UMUM “.
Bahwa status Catatan Sipil yang semula berada dibawah Administrasi Departemen Kehakiman, namun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1983 tertanggal 25 Februari 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan  Catatan Sipil, maka status kelembagaan Catatan Sipil beralih dibawah kewenangan Departemen Dalam Negeri. Sehubungan dengan peralihan kewenangan administrasi kelembagaan Catatan Sipil tersebut, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 1983 tertanggal 27 Oktober 1983 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Catatan Sipil Kabupaten / Kota. Dengan demikian Struktur Organisasi Catatan Sipil mulai tanggal 1 Januari 1985 memiliki nomenklatur Kantor Catatan Sipil dimana terdapat 3 type sesuai dengan kondisi daerah masing-masing yaitu : Type A, Type B dan Type C. Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya pada saat itu bertype A. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak dengan perubahan bentuk organisasi dari Kantor Catatan Sipil berubah menjadi Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan pada tahun 2006 berubah lagi menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sampai saat ini.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006 yang selanjutnya diterbitkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang serta dalam implementasinya diterbitkan Peraturan Presiden RI No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagai pengganti peraturan terdahulu dimana masih banyak mengadopsi peraturan warisan Kolonial Belanda, sangatlah berdampak langsung terhadap proses administrasi pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk tidak hanya dipandang dalam masalah hukum semata, namun terkait pula dengan kepentingan statistik dan pemanfaatan data untuk kepentingan Institusi lain yang terkait dalam rangka pemenuhan dari salah satu hak anak untuk memiliki identitas Akta Kelahiran.

B.  Tugas Bidang Pencatatan Sipil

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota, maka dalam hal Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas sebagai berikut :
1.    Penetapan kebijaksanaan pencatatan sipil skala kota ;
2.    Pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pencatatan sipil skala kota ;
3.    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pencatatan sipil skala kota ;
4.    Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencatatan sipil skala kota ;
5.    Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan sipil skala kota ;
6.    Pengawasan atas penyelenggaraan pencatatan sipil skala kota.

C.  Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil
a.    Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran ;
b.   Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan ;
c.    Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian ;
d.   Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak ;
e.    Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kematian ;

D.  Landasan Hukum Pencatatan Akta Kelahiran

1.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
3.    Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
4.    Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
5.    Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2007 tentang Persyaratan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil.

E.  Status Anak Dalam Keperdataan

1.    Anak sah dari perkawinan sah (Suami dan Istri)
2.    Anak lahir diluar perkawinan sah
3.    Anak yang diakui oleh ayah biologis dengan persetujuan ibu kandungnya
4.    Anak yang disahkan oleh karena adanya perkawinan orang tuanya
5.    Anak angkat (anak yang diadopsi)
6.    Anak dari orang tua yang tidak diketahui (anak temuan)

F.   Azas Pencatatan Peristiwa Kelahiran dan Kematian
Setelah lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka terhadap pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian dilaksanakan berdasarkan AZAS PERISTIWA dimana pelaporannya ditentukan oleh TEMPAT PERISTIWA tidak berdasarkan tempat domisili (KK dan KTP).
G.  Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Akta Kelahiran
H.  Batas Waktu Pelaporan
I.    Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Akta Kematian
J.    Manfaat Kepemilikan Akta Kelahiran
K.   Pembatalan Akta Catatan Sipil

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Elf Coupons