Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami Penduduk ke
dalam Register Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yaitu Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
LANDASAN HUKUM PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006
- Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Apa PERISTIWA PENTING itu ???
“ PERISTIWA
PENTING “ adalah peristiwa yang dialami penduduk dari Kelahiran,
Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pe-ngesahan Anak, Pengangkatan anak,
Kematian dan Perubahan-Perubahan Data yang dialami.
AZAS PENCATATAN
PERISTIWA PENTING KEPENDUDUKAN
- Berdasar UU No. 23 Tahun 2006 ttg Ad-ministrasi Kependudukan dinyatakan bahwa pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk dicatat berdasarkan AZAS PE-RISTIWA yang berarti peristiwa tersebut harus dilaporkan pada Instansi Pelaksana dimana terjadinya peristiwa walau pun status kependudukan yang bersangkutan tercatat di luar tempat peristiwa
JENIS LAYANAN PENCATATAN SIPIL
- Akta Kelahiran
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
- Adopsi Anak
- Salinan Akta Catatan Sipil
- Kutipan II Akta Capil
- Perubahan Data Akta Capil
- Pelaporan Akta Luar Negeri
- Pengesahan Anak
- Legalisasi Akta Capil
MACAM-MACAM STATUS ANAK
- Anak dari Suami - Istri
- Anak Lahir diluar perkawinan yang sah
- Anak yang DIAKUI oleh ayah biologis atas persetujuan ibunya
- Anak yang DISAHKAN berhubung adanya perkawinan orang tuanya
- Anak ANGKAT ( ADOPSI )
- Anak dari orang tua yang tidak diketahui (ANAK TEMUAN)
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
SISTEM PENCATATAN REGISTER AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN
- DAFTAR POKOK / UMUM
- DAFTAR TAMBAHAN
- DAFTAR
POKOK/UMUM "Pelaporan
peristiwa kelahiran tidak terlambat 60 hari kerja sejak kelahiran dan peristiwa
kematian 30 hari sejak kematian"
- DAFTAR TAMBAHAN "Pelaporan peristiwa kelahiran terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran dan lebih dari 30 hari sejak kematian"
`


7:44 PM
Icha

0 comments:
Post a Comment