Sunday, March 20, 2011

PEMKOT SURABAYA

APA PENCATATAN SIPIL ITU  ????
Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami Penduduk ke dalam Register Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil 

LANDASAN HUKUM PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
  •   Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  •   PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006
  •   Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  •   Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Apa PERISTIWA PENTING itu ???
                “ PERISTIWA PENTING “ adalah peristiwa yang dialami penduduk dari Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pe-ngesahan Anak, Pengangkatan anak, Kematian dan Perubahan-Perubahan Data yang dialami.

AZAS   PENCATATAN PERISTIWA PENTING KEPENDUDUKAN
  • Berdasar UU No. 23 Tahun 2006 ttg Ad-ministrasi Kependudukan dinyatakan bahwa pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk dicatat berdasarkan AZAS PE-RISTIWA yang berarti peristiwa tersebut harus dilaporkan pada Instansi Pelaksana dimana terjadinya peristiwa walau pun status kependudukan yang bersangkutan tercatat di luar tempat peristiwa

JENIS LAYANAN PENCATATAN SIPIL
  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Pengakuan Anak
  3. Akta Perkawinan
  4. Akta Perceraian
  5. Akta Kematian
  6. Adopsi Anak
  7. Salinan Akta Catatan Sipil
  8. Kutipan II Akta Capil
  9. Perubahan Data Akta Capil
  10. Pelaporan Akta Luar Negeri
  11. Pengesahan Anak
  12. Legalisasi Akta Capil 
MACAM-MACAM STATUS ANAK
  •   Anak dari Suami - Istri
  • Anak Lahir diluar perkawinan yang sah
  • Anak yang DIAKUI oleh ayah biologis atas persetujuan ibunya 
  • Anak yang DISAHKAN berhubung adanya perkawinan orang tuanya 
  • Anak ANGKAT ( ADOPSI )
  •  Anak dari orang tua yang tidak diketahui (ANAK TEMUAN)
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
SISTEM PENCATATAN REGISTER AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN
  1. DAFTAR POKOK / UMUM
  2. DAFTAR TAMBAHAN 
    
  1. DAFTAR POKOK/UMUM "Pelaporan peristiwa kelahiran tidak terlambat 60 hari kerja sejak kelahiran dan peristiwa kematian 30 hari sejak kematian" 
  1. DAFTAR TAMBAHAN "Pelaporan peristiwa kelahiran terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran dan lebih dari 30 hari sejak kematian"
`


0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Elf Coupons